JAM'UL QUR'AN PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN



JAM’UL QUR’AN PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN


1.        PADA MASA ABU-BAKAR AS-SIDDIK
Pada saat Abu Bakar menjabat menajdi seorang khalifah banyak qari’ yang meninggal akibat perang Yammah,perang ini di karena banyaknya kaum Arab yang murtad setelah meninggalnya Rasulullah.Atas usulan Umar bin khattab Abu bakar dengan berat hati memerintahkan Zaid bib Tsabit untuk membukukan AL-qur’an.


     2.PADA MASA UTSMAN BIN AFFAN
            Pada saat penyerbuan Armenia dan Azerbaijan dari penduduk Irak,Hudzaifah bin Al-Yaman termasuk di dalamya ,ia melihat banyaknya perbedeaandalam cara-cara membaca Al-quran.Mereka saling menyalahkan dalam hal embacaan dan puncaknya mereka saling mengkhafirkan,melihat kejadian ini Hudzaifah merasa khawatir dan mengadukan hal yang di lihat nya kepada Utsman .Dengan kesepakatan mereka,mereka bersepakat untuk menyalin lembaran-lembaran pertama yang ada pada Abu Bakar dan menyatukan umat Islam pada lembaran-lembaran itu dengan bacaan-bacaan baku pada satu huruf.
  
Tujuan Jam’ul Qur’an pada masa Khulafa al Rasyidin

Selama kekhalifahan Khulafa al Rasyidin terjadi dua kali perubahan yang siknifikan yang memberikan kontribusi yang urgen demi terjaganya nash al Qur’an serta terjaganya persatuan umat setelah wafanya nabi Muhammad SAW. Perubahan ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan diwakktu itu dan betapa bersungguh-sunguhnya para sahabat dalam menjaga al Qur’an sebagai Qonun utama umat Islam.

Tanpa ada usaha yang dilakukan oleh sahabat pada waktu itu kemungkinan besar al Qur’an akan tetap diperdebatkan kebenarannya namun Allah SWT sendiri sudah menjamin akan menjaga al Qur’an sebagaimana firmannya “sesungguhnya kami turunkan al Qur’an dan kami akan menjaganya” menurut penafsiran ini merupakan otoritas Allah dalam menjaga al Qur’an dengan menanamkannya dalam dada setiap umat Islam sehingg kecil kemungkinan terjadi penyelewengan.

Adapun tujuan utama pengumpulan al Qur’an itu ada dua bentuk di antaranya:
1.    Pada masa khalifah Abu Bakar terjadi pergolakan politik dan agama sehingga muncul gerakan syahid untuk menumpas orang-orang yang murtad serta orang-orang yang enggan membayar zakat. Pergolakan tersebut banyak menyebabkan syahidnya sahabat-sahabat di medan pertempuran, kekhawatiran timbul dari Umar bin Khathab akan banyaknya para penghafal al Qur’an yang syahid sedangkan al Qur’an dalam wujud nyata masih ditulis di berbagai wadah yang tidak terkonsentrasi pada satu tempat. Kondisi seperti ini mendorong kodifikasi al Qur’an dengan tujuan teradapat dalam satu kumpulan mushhaf yang sudah ditarjih oleh para pengahafal al Qur’an serta diyakini oleh semua penulis al Qur’an yang masyhur tersebut.
2.    Pada masa khalifah Usman bin Affan tujuan penyatuan al Qur’an berbeda alasannya dengan apa yang dilkukan Abu Bakar, pada masa khalifah ketiga Islam sudah bekembang pesat dan tersebar keberbagai tempat yang tidak hanya berpusat pada jazirah Arab saja namun juga sudah menyebar keberbagai daerah, sedanglkan pada awalnya al Qur’an tersebut diturunkan dalam tujuh bahasa resmi bangsa Arab. Bahasa-bahasa tersebut digunakan oleh seluruh masyarakat Islam sehingga ketiaka bertemu masyarakat antar daerah timbul perselishan antara satu dengan yang lain dan saling menyelahkan antara satu dengan yang lain, sebaga contoh mushaf yang dicatat zaid bin Tsabit berbeda dengan bacaan yang dibuat Ibnu Mas’ud, namun secara makna tidak berbeda hanya dalam bacaan saja yang berbeda. Maka dari permasalaha  ini timbul inisiatif untuk menjadikannya dalam satu bahasa yang dikenal dengan “Rasm Usamni” kemudian kitab ini di perbanyak menjadi lima buah.

A.  Hikmah Jam’ul Qur’an pada masa Khulafa al Rasyidin
Perjuangan para sahabat dari masa Khulafa al Rasyidin hingga sekarang sangat berati sekali dalam pengembangan al Qur’an tanpa da usaha dan peranserta meraka maka al Qur’an yang kita dapati saat ini belum tentu terbukukan dengan baik yang berujung seperti hancurnya orang-orang  Yahudi dan Nasrani ketika mendapati Zabur dan Injil sebagai kitabnya, isi dan maknanya sudah berubah yang dibuat dengan sengaja oleh orang-orang sesudah nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s.

Adapun hikmah yang dapat kita ambil dari hasil kodifikasi yang sudah dilakukan oleh sahabat-sahabat Radiallahu Anhum ini antara lain:
1.    Ijmak merupakan dasar ketiga dari istinbat hukum sebaba dapat kita lihgat ketika Abu Bakar tidak langsung menolak atau menyuruk Zaid bin Tsabit untuk mengkodifikasikan al Qur’an.
2.    Dalam menetapkan kebenaran dan memutusan sesuatu perlu dilakukan ijtihad yang mendalam serta dibutuhkan saksi yang dapat dipercaya kebenarannya, seperti Zaid dalam mencara akhir surat Attaubah yang didapatnya dari abu Hazaifah yang memiliki hafalan yang kuat.
3.    Dengan prakarsa Umar bin Khaththab tersebut al Qur’an dapat di kumpulkan dari yang semula berserakan dipenjuru kota Mekkah dan Medinah hingga dalam satu Mushaf, tanpa ada upaya yang dilakukan pada zaman Abu Bakar tersebut belum tentu al Quran terbukukan hingga sekarang.
4.    Upaya yang dilakukan Kalifah Usman bin Affan membuahkan hasil persatuan umat Islam, kalu tidak bisa jadi antara satu daerah dengan daerah lain berbeda bacaannya sehingga akan terpecah oleh karena berbeda pemahan bahkan akan berakibat  pada istinbat hukum.
5.    Suatu perbuatan jadid diperboleh malahan dianjurkan selagi bertujuan demi kemaslahatan umat bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok semata.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

fase turunnya alqur'an,ciri-ciri dan bentuknya

pengertian nama-nama al-qur'an dan proses turunnya Al-qur'an