JAM'UL QUR'AN PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN
JAM’UL
QUR’AN PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN
1.
PADA MASA
ABU-BAKAR AS-SIDDIK
Pada saat Abu Bakar menjabat menajdi seorang khalifah banyak qari’
yang meninggal akibat perang Yammah,perang ini di karena banyaknya kaum Arab
yang murtad setelah meninggalnya Rasulullah.Atas usulan Umar bin khattab Abu
bakar dengan berat hati memerintahkan Zaid bib Tsabit untuk membukukan
AL-qur’an.
2.PADA
MASA UTSMAN BIN AFFAN
Pada saat penyerbuan Armenia dan Azerbaijan dari penduduk
Irak,Hudzaifah bin Al-Yaman termasuk di dalamya ,ia melihat banyaknya perbedeaandalam
cara-cara membaca Al-quran.Mereka saling menyalahkan dalam hal embacaan dan
puncaknya mereka saling mengkhafirkan,melihat kejadian ini Hudzaifah merasa
khawatir dan mengadukan hal yang di lihat nya kepada Utsman .Dengan kesepakatan
mereka,mereka bersepakat untuk menyalin lembaran-lembaran pertama yang ada pada
Abu Bakar dan menyatukan umat Islam pada lembaran-lembaran itu dengan
bacaan-bacaan baku pada satu huruf.
Tujuan Jam’ul Qur’an pada masa Khulafa al Rasyidin
Selama kekhalifahan
Khulafa al Rasyidin terjadi dua kali perubahan yang siknifikan yang memberikan
kontribusi yang urgen demi terjaganya nash al Qur’an serta terjaganya persatuan
umat setelah wafanya nabi Muhammad SAW. Perubahan ini menunjukkan betapa seriusnya
permasalahan diwakktu itu dan betapa bersungguh-sunguhnya para sahabat dalam
menjaga al Qur’an sebagai Qonun utama umat Islam.
Tanpa ada usaha yang
dilakukan oleh sahabat pada waktu itu kemungkinan besar al Qur’an akan tetap
diperdebatkan kebenarannya namun Allah SWT sendiri sudah menjamin akan menjaga
al Qur’an sebagaimana firmannya “sesungguhnya kami turunkan al Qur’an dan kami
akan menjaganya” menurut penafsiran ini merupakan otoritas Allah dalam menjaga
al Qur’an dengan menanamkannya dalam dada setiap umat Islam sehingg kecil
kemungkinan terjadi penyelewengan.
Adapun tujuan utama
pengumpulan al Qur’an itu ada dua bentuk di antaranya:
1.
Pada masa khalifah Abu Bakar terjadi
pergolakan politik dan agama sehingga muncul gerakan syahid untuk menumpas
orang-orang yang murtad serta orang-orang yang enggan membayar zakat.
Pergolakan tersebut banyak menyebabkan syahidnya sahabat-sahabat di medan
pertempuran, kekhawatiran timbul dari Umar bin Khathab akan banyaknya para
penghafal al Qur’an yang syahid sedangkan al Qur’an dalam wujud nyata masih
ditulis di berbagai wadah yang tidak terkonsentrasi pada satu tempat. Kondisi
seperti ini mendorong kodifikasi al Qur’an dengan tujuan teradapat dalam satu
kumpulan mushhaf yang sudah ditarjih oleh para pengahafal al Qur’an serta
diyakini oleh semua penulis al Qur’an yang masyhur tersebut.
2.
Pada masa khalifah Usman bin Affan tujuan
penyatuan al Qur’an berbeda alasannya dengan apa yang dilkukan Abu Bakar, pada
masa khalifah ketiga Islam sudah bekembang pesat dan tersebar keberbagai tempat
yang tidak hanya berpusat pada jazirah Arab saja namun juga sudah menyebar
keberbagai daerah, sedanglkan pada awalnya al Qur’an tersebut diturunkan dalam
tujuh bahasa resmi bangsa Arab. Bahasa-bahasa tersebut digunakan oleh seluruh masyarakat
Islam sehingga ketiaka bertemu masyarakat antar daerah timbul perselishan
antara satu dengan yang lain dan saling menyelahkan antara satu dengan yang
lain, sebaga contoh mushaf yang dicatat zaid bin Tsabit berbeda dengan bacaan
yang dibuat Ibnu Mas’ud, namun secara makna tidak berbeda hanya dalam bacaan
saja yang berbeda. Maka dari permasalaha
ini timbul inisiatif untuk menjadikannya dalam satu bahasa yang dikenal
dengan “Rasm Usamni” kemudian kitab ini di perbanyak menjadi lima buah.
A.
Hikmah Jam’ul Qur’an pada masa Khulafa al
Rasyidin
Perjuangan para
sahabat dari masa Khulafa al Rasyidin hingga sekarang sangat berati sekali
dalam pengembangan al Qur’an tanpa da usaha dan peranserta meraka maka al
Qur’an yang kita dapati saat ini belum tentu terbukukan dengan baik yang
berujung seperti hancurnya orang-orang
Yahudi dan Nasrani ketika mendapati Zabur dan Injil sebagai kitabnya,
isi dan maknanya sudah berubah yang dibuat dengan sengaja oleh orang-orang
sesudah nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s.
Adapun hikmah yang
dapat kita ambil dari hasil kodifikasi yang sudah dilakukan oleh
sahabat-sahabat Radiallahu Anhum ini antara lain:
1.
Ijmak merupakan dasar ketiga dari
istinbat hukum sebaba dapat kita lihgat ketika Abu Bakar tidak langsung menolak
atau menyuruk Zaid bin Tsabit untuk mengkodifikasikan al Qur’an.
2.
Dalam menetapkan kebenaran dan memutusan
sesuatu perlu dilakukan ijtihad yang mendalam serta dibutuhkan saksi yang dapat
dipercaya kebenarannya, seperti Zaid dalam mencara akhir surat Attaubah yang
didapatnya dari abu Hazaifah yang memiliki hafalan yang kuat.
3.
Dengan prakarsa Umar bin Khaththab
tersebut al Qur’an dapat di kumpulkan dari yang semula berserakan dipenjuru
kota Mekkah dan Medinah hingga dalam satu Mushaf, tanpa ada upaya yang
dilakukan pada zaman Abu Bakar tersebut belum tentu al Quran terbukukan hingga
sekarang.
4.
Upaya yang dilakukan Kalifah Usman bin
Affan membuahkan hasil persatuan umat Islam, kalu tidak bisa jadi antara satu
daerah dengan daerah lain berbeda bacaannya sehingga akan terpecah oleh karena
berbeda pemahan bahkan akan berakibat
pada istinbat hukum.
5.
Suatu perbuatan jadid diperboleh malahan
dianjurkan selagi bertujuan demi kemaslahatan umat bukan untuk kepentingan
pribadi atau kelompok semata.
Komentar
Posting Komentar